WELCOME GUEST! This Blog Is Under Construction By Admin

Rabu, 17 Januari 2018

Politik Dan Strategi Nasional

1. Politik Dan Strategi Nasional (POLSTRANAS)
Image result for politik dan strategi nasional

A.PENGERTIAN POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

1. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : 2

1. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

2. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

1. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara.Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

1. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

1. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik

Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

1. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlumemahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

1. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.

Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004.Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

1. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.

1. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernurdalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
- Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II

1. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.

Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkankemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional.Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.

Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umummaupun pembangunan.

Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaianhasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :

- Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

- Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.

- Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.

- Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

2. Implementasi POLSTRANAS dalam bidang politik dan penyelenggaraan negara.


Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
  1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasionalyang diatur dengan undang–undang.
  2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalandengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dantuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan danpersatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangatPembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
  3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, danlembaga–lembaga tinggi negara lainnya denganmenegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tatahubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif danyudikatif.
  4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukanrakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupankepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik,serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemiluyang demokratis dengan menyempurnakan berbagaiperaturan perundang–undangan dibidang politik.
  5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalammemperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat sertamengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadapkineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkanefektivitas, fungsi dan partisipasi organisasikemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadayamasyarakat dalam kehidupan bernegara.
  6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dankomprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkanbudaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagamanaspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hakasasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dananti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
  8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitasdengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsipdemokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, danberadab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggaraindependen dan nonpartisan selambat–lambatnya padatahun 2004.
  9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation andcharacter building) menuju bangsa dan masyarakatIndonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
  10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisiTentara Nasional Indonesia sebagai alat negara denganmengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalambernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalammerumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melaluilembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Implementasi politik strategi nasional di bidang Penyelenggaraan Negara.

  1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,meningkatkan efektivitas pengawasan internal danfungsional serta pengawasan masyarakat denganmengembangkan etik dan moral.
  2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaikikesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukansistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat danpejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangkujabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
  4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalammelayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalammengelola kekayaan negara secara transparan bersih, danbebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil danTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
  6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri denganmenghargai hak–hak politiknya.
Komunikasi, informasi, dan media massa
  1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui mediamassa modern dan media tradisional untuk mempercerdaskehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakankeamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasidan komunikasi.
  2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidangmelalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalammenghadapi tantangan global.
  3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan denganpeningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agarprofesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
  4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusatdan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalamrangka mendukung pembangunan nasional sertamemperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, saranadan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalamrangka memperjuangkan kepentingan nasional di foruminternasional.
Agama
  1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagailandasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraannegara serta mengupayakan agar segala peraturanperundang–undangan tidak bertentangan dengan moralagama.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melaluipenyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebihterpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasionaldengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
  3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonisdan saling menghormati dalam semangat kemajemukanmelalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaanpendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatisuntuk tingkat Perguruan Tinggi.
  4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalammenjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitaspelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakatuntuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
  5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembagakeagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yangterjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokohjati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuatkerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatanmemperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyatIndonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasukkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangkamendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakatdan membangun peradaban bangsa.
  2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehinggamampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitasperilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatankebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaannasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
  3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budayadalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif danserasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsadi masa depan.
  4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenianuntuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagikepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetapmengacu pada etika, moral, estetika dan agama, sertamemberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hakcipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
  5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehatsebagai media massa kreatif yang memuat keberagamanjenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama sertakecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positifdan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
  6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaantradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnyakesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehinggamenumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
  7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesiasebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasionaldan mempromosikannya ke luar negeri secara konsistensehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antarbangsa.
  8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yangutuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatorisdengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis,sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidakmerusak lingkungan.
3. Otonomi daerah beserta peraturannya sejak dulu sampai saat ini.
Image result for otonomi daerah
Undang-undang organik sebagai tindak lanjut pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia berdasarkan konstitusi telah mengalami beberapa pergantian.
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 Sejak awal kemerdekaan, otonomi daerah telah mendapat perhatian melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1945. Undang-undang ini, menurut Mahfud (2006:224), dibuat dalam semangat demokrasi menyusul proklamasi kemerdekaan yang memang menggelorakan semangat kebebasan. Undang-undang ini berisi enam pasal yang pada pokoknya memberi tempat penting bagi Komite Nasional Daerah (KND) sebagai alat perlengkapan demokrasi di daerah. Asas yang dianut UU No. 1 Tahun 1945 adalah asas otonomi formal dalam arti menyerahkan urusan-urusan kepada daerah-daerah tanpa secara spesifik menyebut jenis atau bidang urusannya. Ini berarti bahwa daerah bisa memilih sendiri urusannya selama tidak ditentukan bahwa urusan-urusan tertentu diurus oleh pemerintah pusat atau diatur oleh pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi.
2. UU No. 22 Tahun 1948 Pada tahun 1948 dikeluarkan UU No. 22 Tahun 1948 guna menyempurnakan UU sebelumnya yang dirasakan masih dualistik. UU Nomor 22 Tahun 1948 ini menganut asas otonomi formal dan materiil sekaligus. Ini terlihat dari pasal 23 (2) yang menyebut urusan yang diserahkan kepada daerah (materiil) dan pasal 28 yang menyebutkan adanya pembatasan-pembatasan bagi DPRD untuk tidak membuat Perda tertentu yang telah diatur oleh pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya keinginan untuk memperluas otonomi daerah.
3. UU No. 1 Tahun 1957 Di era demokrasi liberal, berlaku UUDS 1950, di mana gagasan otonomi nyata yang seluas-luasnya tidak dapat dibendung sehingga lahirlah UU No. 1 Tahun 1957. Di sini, dari sudut UU ini telah dikenal adanya pemilihan kepala daerah secara langsung, meski belum sempat dilaksanakan karena terjadi perubahan politik. Dalam UU ini, menurut Mahfud (2006:245), DPRD dijadikan tulang punggung otonomi daerah, sedangkan tugas-tugas pembantuan dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah (DPD).
4. UU No. 18 Tahun 1965 Pada era demokrasi terpimpin, dikeluarkanlah UU Nomor 18 Tahun 1965. UU ini merupakan perwujudan Penpres No. 6 Tahun 1959 yang mempersempit otonomi daerah. Istilah otonomi seluas-luasnya masih dipakai sebagai asas, tetapi elaborasinya di dalam sistem pemerintahan justru merupakan pengekangan yang luar biasa atas daerah. Kepala daerah ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dengan wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Demikian juga wewenang untuk menangguhkan keputusan-keputusan DPRD sehingga lembaga ini praktis sama sekali tidak mempunyai peran.
5. UU No. 5 Tahun 1974 Setelah demokrasi terpimpin digantikan oleh sistem politik Orde Baru yang menyebut diri sebagai Demokrasi Pancasila, maka politik hukum otonomi daerah kembali diubah. Melalui Tap MPRS No.XXI/MPRS/1966 digariskan politik hukum otonomi daerah yang seluas-luasnya disertai perintah agar UU No. 18 Tahun 1965 diubah guna disesuaikan dengan prinsip otonomi yang dianut oleh Tap MPRS tersebut. Selanjutnya, melalui Tap MPR No.IV/MPR/1973 tentang GBHN yang, sejauh menyangkut hukum otonomi daerah, penentuan asasnya diubah dari otonomi “nyata yang seluas-luasnya” menjadi otonomi “nyata dan bertanggungjawab” (Mahfud, 2006:226). Ketentuan GBHN tentang politik hukum otonomi daerah ini kemudian dijabarkan di dalam UU No. 5 Tahun 1974 yang melahirkan sentralisasi kekuasaan dan menumpulkan otonomi daerah. Dengan UU yang sangat sentralistik itu terjadilah ketidakadilan politik. Seperti kedudukan DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah dan cara penetapan kepala daerah. Demikian juga terjadi ketidakadilan ekonomi karena kekayaan daerah lebih banyak disedot oleh pusat untuk kemudian dijadikan alat operasi dan tawar-menawar politik.
6. UU No. 22 Tahun 1999 Pada era reformasi, otonomi daerah kembali mendapat perhatian serius. Otonomi daerah, yang di masa Orde Baru tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 1974, kembali dipersoalkan karena dianggap sebagai instrumen otoriterisme pemerintah pusat. Melalui UU No. 22 Tahun 1999, prinsip otonomi luas dalam hubungan pusat dan daerah dikembalikan. Ada tiga hal yang menjadi visi UU No. 22 Tahun 1999, menurut Ryass Rasyid (2002:75), yaitu: (1) membebaskan pemerintah pusat dari beban mengurus soal-soal domestik dan menyerahkannya kepada pemerintah lokal agar pemerintah lokal secara bertahap mampu memberdayakan dirinya untuk mengurus urusan domestiknya; (2) pemerintah pusat bisa berkonsentrasi dalam masalah makro nasional; dan (3) daerah bisa lebih berdaya dan kreatif.
7. UU No. 32 Tahun 2004 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menganut prinsip yang sama dengan UU No. 22 Tahun 1999, yakni otonomi luas dalam rangka demokratisasi. Prinsip otonomi luas itu mendapat landasannya di dalam pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen. Dalam UU ini juga ditegaskan juga sistem pemilihan langsung kepala daerah. Rakyat diberi kesempatan yang luas untuk memilih sendiri kepala daerah dan wakilnya. Menurut pasal 57 ayat (1), Kepda/Wakepda dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Perubahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menindak lanjuti putusan mahkamah konstitusi. Perubahan tersebut juga dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemerintah Daerah mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi,persamaaan,keadilan dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuanm Republik Indonesia.
9. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah DAN Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disempurnakan sebanyak dua kali. Penyempurnaan yang pertama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun perubahan kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Serangkaian UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Seusunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD.
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN.

4. Pendapat pribadi tentang kondisi POLSTRANAS saat ini.
Jika kita membahas mengenai pemerintahan di negara ini, ada hal-hal tertentu yang mengalami kemajuan dan kemunduran. Pemerintahan di Indonesia saat ini sudah semakin baik dan maju dengan didukung kemajuan teknologi. Namun yang jadi pertanyaan, apakah Indonesia saat ini sudah benar-benar merdeka? Mengapa masih banyak masyarakat kecil yang hanya bisa duduk dan meminta-minta? Kenapa masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran? Banyak sekali pertanyaan yang dapat diajukan mengenai permasalahan sistem pemerintahan di negara ini. Masih ada sistem pemerintahan di Indonesia yang kurang cocok dengan budaya negara ini, karena hal tersebut masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan. Kurangnya kesadaran dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah mungkin jadi salah satu penyebab terjadinya hal itu. Masyarakat awam berpandangan negative akibat oknum-oknum pemerintah yang menjelekkan nama pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan yang dibuat hanya untuk kepentingan pribadi. Banyaknya kasus yang dilakukan oknum pemerintah tersebut mungkin juga menjadi salah satu penyebab kurangnya kerja sama yang yang baik antara masyarakat dengan pemerintah. Namun saat ini sudah banyak kemajuan yang dialami, contoh dari fasilitas umum yang di sediakan pemerintah walau ada sedikit kekurangan. Jadi pemerintahan di negara ini sudah cukup maju namun permasalahan yang terjadi saat ini hanyalah kurangnya kesadaran dan kerja sama yang baik, maka dari itu mari kita sama-sama dengan bijaksana membangun dan memajukan bangsa ini mulai dari hal-hal yang kecil.

Sumber :

http://mohnurhuda.student.umm.ac.id/2016/09/22/12/
https://paulusmtangke.wordpress.com/otonomi-daerah-landasan-hukum-asas-dan-pemda/
http://artikelddk.com/otonomi-daerah-menurut-uu-no-12-tahun-2008/
https://skul-id.blogspot.co.id/2016/09/penjelasan-uu-nomor-23-tahun-2014.html
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates