WELCOME GUEST! This Blog Is Under Construction By Admin

Sabtu, 07 Oktober 2017

Tanggung Jawab Warga Negara



Pengertian Tanggung Jawab

Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, dan memberikan jawab serta menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan dengan sepenuh hati.

Berdasarkan pengertian tanggungjawab sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa tangungjawab itu erat kaitannya dengan baik hak dan kewajiban serta kekuasaan. Dalam menggunakan haknya, setiap warga negara harus memperhatikan beberapa aspek, sebagai berikut :
  1. Aspek kekuatan, yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksananak nhak tersebut
  2. Aspek perundangan hukum (proteksi hukum) yang melegalisir atau mensahkan aspek kekuasaan atau wewenang yang memberi kekuatan bagi Pemegang hak mutlak untuk menggunakan haknya tersebut.
  3. Aspek pembatasan hukum (restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi penggunaan hak oleh suatu pihak yang melampui batas (kelayakan dan kepantasan) sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain (Ridwan haloim 1988:178)
Berdasarkan uraian di atas maka hak yang kita miliki dalam Peggunaannya harus memperhatikan atau mempertimbangkan hak orang lain juga.  Dalam melaksanakan kewajiban maka aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
  1.  Aspek kemungkinan dalam arti kelogisan bahwa pihak yang berkewajiban sungguh mungkin dan mampun untuk dapat mengemban kewajibannya dengan sebagaimana mestinya.
  2. Aspek perlindungan hukum yangmelegalisir atau mensahkan kedudukan pihak yan telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang atau pihak yang harus dilindungi dari adanya tuntunan atau gugatan terhadapnya, apabila ia telah melaksanakan kewajibannya dengan baik
  3. Aspek pembatasan hukum, yang membatasi dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban oleh setiap pihak yang bersangkutan jangan sampai kurang dari batas minimalnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
  4. Aspek pengecualian hukum, yang merupakan suatu aspek yang memuat pertimbangan “jiwa hukum” dalam menghadapi pelaksanaan kewajiban oleh seseorang atau suatu pihak yang tidak memadai.
Berdasarkan yang telah disampaikan diatas dapat diketahui bahwa Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan antara lain:
1.  Memahami Pancasila dan UUD 1945
2.  Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3.  Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

Tanggungjawab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara
Ada ungkapan sederhana namun saraat dengan makna, yaitu “Maju mundurnya suatu bangsa sangat tergantung kepada tanggungjawab warga negaranya”. Tanggungjawab warga negara terhadap bangsa dan negaranya dilaksanakan dengan cara mengaktualisasikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sebagia mana dituangkan dalam landasan konstitusional negara kita, yakni undang-undang Dasara 1945.

Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggungjawab terhadap negara dan bangsa yaitu sebagai berikut :
  1. Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang kehiudpan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan
  2. Manjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban dan bermartabat
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif
  4. Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia
  5. Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara.
  6. Peran Warga Negara
    Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab. Maksudnya adalah kita sebagai warga negara mempunyai sesuatu yang harus kita lakukan untuk negara kita.

    Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

    Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

    Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.

    Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

    Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara.Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi

    Share:

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.

    Blogger templates