WELCOME GUEST! This Blog Is Under Construction By Admin

Sabtu, 07 Oktober 2017

Demokrasi


Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli :

Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.

Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.

Samuel Huntington, Demokrasi ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.

Selanjutnya akan dijelaskan Pasal-Pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan Demokrasi.

1.    Pasal 1 ayat 2
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

2.    Pasal 2 ayat 1
“Majelis Permusyaratan Rakyat terddiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

3.    Pasal 6 ayat 1
“ Calon Presiden dan calomWakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan  kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

4.    Pasal 6A ayat 1
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara la dangsung oleh rakyat.”

5.    Pasal 6A ayat 2
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksaan pemilihan umum.’

6.    Pasal 6A ayat 3
“Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara leibh dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang terbesar di labih dari setengah jumlah provinsi di Indonesiam dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.’

7.    Pasal 6A ayat 4
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan caloon yagn memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

8.    Pasal 7
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesungguhnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

 9.    Pasal 19 ayat 1
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.”

10.  Pasal 22C ayat 1
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”

11.  Pasal 22E ayat 1
“  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

12.  Pasal 22E ayat 2
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakila  Rakyat Daerah.”

13.  Pasal 22E ayat 3
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”

14.    Pasal 22E ayat 4
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.”

15.    Pasal 22E ayat 5
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

16.    Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

17.    Pasal 33 ayat 1
“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

18.    Pasal 33 ayat 3
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara ddan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

19.    Pasal 33 ayat 4
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdaar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kamndirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates